“Penggunaan teknologi ini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP fisik, dan mempermudah akses data anggota keluarga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, H. Atang Hasan Dahlan, mengatakan, IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain itu, lanjut Atang, IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan.
BACA JUGA: Soal Lahan RS Khusus Warga Tak Mampu, Baznas Kota Cirebon Temui DPRD
“Semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Atang.
Atang menjelaskan, IKD bisa diunduh melalui play store di ponsel android. Kemudian memasukkan nomor identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil,” katanya. (Surya)
BACA JUGA: Sekolah di Kabupaten Cirebon Gelar Razia Lato-lato