Selain itu, penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, dari mulai frotn office, house keeping dan karyawan hotel.
“Kita kumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi,” tutur Dirmanto.
Usai penetapan tersangka, hari ini juga, penyidik Polda Jatim akan memanggil Ferry Irawan ke Polda Jatim.
BACA JUGA: Diungkap Hotman Paris, Venna Melinda Sakit di Bagian Sensitif, Mulut dan Hidung Berdarah Akibat KDRT
Pemanggilan Ferry Irawan yang telah berstatus tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, dijadwalkan Senin pekan depan, 16 Januari 2023.
“Kita langsung kirim surat panggilan hari ini. Dijadwalkan Senin depan,” tutur Dirmanto.
Menyusul penetapan tersangka Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.