“Kita langsung kirim surat panggilan hari ini. Dijadwalkan Senin depan,” tutur Dirmanto.
Menyusul penetapan tersangka Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Sesuai bunyi pasal-pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” tutur Dirmanto.
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Dinkes Kabupaten Cirebon Waspada
Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Hotman Paris, Venna Melinda mengungkapkan rencana mengajukan gugat cerai kepada Ferry Irawan.
“Venna Melinda berencana mengajukan gugat cerai. Ia mengaku selama beberapa bulan terakhir tertekan,” tutur Hotman Paris.*
BACA JUGA: Sekolah di Kabupaten Cirebon Gelar Razia Lato-lato