Jalan poros desa Cigobang dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 6 KM tersebut merupakan hasil dari pembangunan yang bersumber dari APBDes.
Untuk itu, jika pelaksana proyek tidak mau bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan kembali, jangan sampai perbaikan jalan tersebut dibebankan kepada pemerintah desa.
Karena, menurut Heru, hal itu akan sangat membebani Pemdes Cigobang lantaran anggaran yang cukup besar untuk pembiayaan perbaikan jalan tersebut.
“Kalau pihak pelaksana proyek pembangunan jembatan tidak bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan jalan tersebut, kasihan pemdes karena membutuhkan anggaran yang sangat besar,” tandasnya.***
BACA JUGA: Warga Cirebon Sekarang Sudah Bisa Urus KTP Digital, Mudah dan Cepat, Begini Caranya