Ia meminta kepada para pelaku usaha yang menggunakan solar subsidi untuk segera mendaftarkan kendaraannya, supaya bisa menerima kuota subsidi sesuai dengan haknya.
Ia pun menjelaskan cara mendaftar untuk mendapat barcode sangat mudah, yakni dengan memotret kendaraan hingga kelihatan plat nomor polisi dan jumlah roda.
Kemudian, yang terakhir adalah foto STNK.
Jika data yang dimaksud sudah komplet, imbuh dia, maka prosesnya paling lama setengah jam sudah keluar barcode.
“Ini berlaku untuk pengguna solar dari kendaraan pribadi, kendaraan roda enam keatas ataupun kendaraan umum,” terangnya.
Dijelaskan Adeka, penerapan uji coba sistem tersebut bakal dilakukan di tiap-tiap SPBU mulai tanggal 26 Januari 2023.
Jika tidak memiliki barcode yang disyaratkan, maka menurut Adeka, pembelian solar bersubsidi akan dibatasi.
“Untuk kendaraan roda empat pribadi, jika tanpa barcode, maka hanya bisa membeli solar sebanyak 20 liter,” ujarnya.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Cirebon Minta Pameran UMKM Digelar di Keramaian