SUARA CIREBON – Fogging atau pengasapan untuk mencegah sebaran nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes).
Karena, selain harus terukur penggunaan obat kimianya, juga ada beberapa risiko yang harus dikendalikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cirebon, Sartono menyusul adanya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan fogging di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA: Enam Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Warnai Catatan Awal Tahun
Menurut Sartono, meskipun tidak ada aturan baku yang mengatur larangan fogging dilakukan pihak lain termasuk LSM, namun yang memiliki otoritas melakukan fogging hanya Dinkes.
“Memang tidak ada aturan baku, cuma yang memiliki otoritas untuk melakukan fogging itu hanya dinas kesehatan, karena ada beberapa risiko yang musti dikendalikan,” ujar Sartono, Senin, 16 Januari 2023.
Sartono menjelaskan, obat kimia dalam pelaksanaan fogging sendiri harus terukur agar nantinya tidak mencemari lingkungan. Kemudian, kata dia, tindakan fogging yang dilakukan juga harus ada edukasi.
BACA JUGA: Waspada! Plumbon Tertinggi, Nyamuk DBD Mengandung Virus Kebal Fogging