Karena, selain harus terukur penggunaan obat kimianya, juga ada beberapa risiko yang harus dikendalikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cirebon, Sartono menyusul adanya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan fogging di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA: Enam Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Warnai Catatan Awal Tahun
Menurut Sartono, meskipun tidak ada aturan baku yang mengatur larangan fogging dilakukan pihak lain termasuk LSM, namun yang memiliki otoritas melakukan fogging hanya Dinkes.
“Memang tidak ada aturan baku, cuma yang memiliki otoritas untuk melakukan fogging itu hanya dinas kesehatan, karena ada beberapa risiko yang musti dikendalikan,” ujar Sartono, Senin, 16 Januari 2023.
Sartono menjelaskan, obat kimia dalam pelaksanaan fogging sendiri harus terukur agar nantinya tidak mencemari lingkungan. Kemudian, kata dia, tindakan fogging yang dilakukan juga harus ada edukasi.
BACA JUGA: Waspada! Plumbon Tertinggi, Nyamuk DBD Mengandung Virus Kebal Fogging
“Saya yakin yang dilakukan oleh LSM tidak ada edukasi, yang ada hanyalah komersil,” tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, tenaga ahli yang melakukan fogging juga harus terlatih dan bersertifikat, minimal telah dilatih oleh Dinkes.
Dengan sejumlah ketentuan tersebut, diyakini Sartono, fogging yang dilakukan LSM tidak akan bisa terpenuhi.
“Itu semua tidak bisa terpenuhi oleh LSM. Sebaiknya LSM tidak diperkenankan untuk melakukan fogging,” kata Sartono.
Ia menambahkan, fogging yang dilakukan LSM tidak menyelesaikan masalah.
Jika dibiarkan, ia khawatir pemahaman masyarakat tentang fogging akan dilihatnya sebagai sebuah kewajiban ketika ada kasus DBD. Hal itu, karena tidak ada edukasi yang kuat terkait DBD sendiri.
Bahkan, menurut Sartono, bisa jadi masyarakat dibohongi dengan fogging yang dilakukan LSM tersebut. Karena, kalau hanya untuk memunculkan asap saja, bahan yang digunakan bisa hanya dengan menggunakan solar.
Sehingga, kata Sartono, dengan memamfaatkan kecemasan masyarakat atas dugaan adanya kasus DBD, mereka bisa menggunakan cara tersebut.
“Perlu digarisbawahi fogging itu adalah kewajiban negara dan itu bukan dilakukan oleh LSM, melainkan dinas kesehatan,” tegasnya.
Sejauh ini, diakui Sartono, Dinkes Kabupaten sendiri belum menerima laporan resmi adanya LSM yang melakukan fogging. Namun, pegawai di jajaran Dinkes sering menemukan hal tersebut.***
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Dinkes Kabupaten Cirebon Waspada