Polda Jatim mengagendakan pemeriksaan pada Senin siang hari ini, 16 Januari 2023. Ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi Ferry Irawan dalam status tersangka KDRT Venna Melinda.
Apakah nantinya Ferry Irawan akan langsung ditahan untuk kasus KDRT Venna Melinda, nasibnya akan ditentukan oleh keputusan penyidik Polda Jatim di Surabaya.
BACA JUGA: Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan, Bukan Hanya KDRT, Ternyata Ini Juga Bikin Sakit Hati
Artis sinetron yang populer di tahun 90 hingga 2000 an Ferry Irawan kemungkinan akan didampingi langsung kuasa hukumnya, pengacara kondang Hotma Sitompul, pada pemeriksaan dirinya dalam status tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal menyusul laoran KDRT istrinya, Venna Melinda.
BACA JUGA: Hadapi Kasus KDRT, Venna Melinda Gandeng Hotman Paris Vs Ferry Irawan Tunjuk Hotma Sitompul
Ferry Irawan baru satu kali menjalani pemeriksaan di Polda Jatim tak lama setelah terjadi aksi KDRT di dalam kamar hotel di Kota Kediri, Jatim pada hari Minggu 8 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan agenda pemeriksaan Ferry Irawan pada Senin siang hari ini.
“Sesuai jadwal, penyidik akan memeriksa tersangka pada hari ini,” tutur Dirmanto.
Sebelumnya, Ferry Irawan, dalam pemeriksaan pertama, sempat mengakui perbuatan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Namun pengakuannya baru satu kali, yakni pada insiden di kamar hotel di Kota Kediri yang membuat hidung Venna Melinda mengucurkan darah akibat ditekan dengan dahi Ferry Irawan.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Meliputi kekerasan fisik dan psikis seperti laporan Venna Melinda, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
BACA JUGA: Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Curhat ke Elma Theana, Begini Katanya