“Nanti lihat situasi berikutnya, kalau memang semua proses selesai, bisa saja pelantikan nantinya di bulan Desember sehingga tidak mengurangi masa jabatan kuwu itu sendiri,” jelasnya.
Sementara di tempat terpisah, Sekjen Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Ahmad Hudori menjelaskan, pada prinsipnya kuwu angkatan tahun 2017 menerima apapun keputusan yang sudah disampaikan Kemendagri pada 14 Januari 2023 kemarin.
BACA JUGA: Bikin Iri, Kriteria Tunjangan Kinerja Perangakat Desa Jadi Misteri
Keputusan tersebut, ungkap Hudori, ditunjukan kepada gubernur bupati/walikota se Indonesia untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa Pilkada serentak dan Pemilu 2024.
Dengan demikian, lanjut Hudori, berdasarkan klausul yang tertuang dari Permendagri tersebut, maka Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan Pilwu serentak 2023.
“Artinya bahwa kami FKKC tetap menghormati hasil apa pun itu yang disampaikan atau diputuskan oleh Kemendagri serta didukung oleh Forkompinda. Dan kami siap menjaga kondusifitas dan menjalankan hasil yang sudah di sepakati bersama,” pungkasnya.***