SUARA CIREBON – Kuwu se-Kabupaten Cirebon akan melakukan aksi damai ke Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang tentang Desa yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi para kepala desa (kuwu) se-Indonesia.
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengatakan, aksi damai para kuwu tersebut, akan dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023) hari ini.
“Insyaallah pada Selasa 17 Januari, kuwu se-Kabupaten Cirebon bersama kuwu se-Indonesia akan menyampaikan aspirasi terkait dengan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena ada berbagai poin yang mendesak untuk segera direvisi,” kata Muali kepada Suara Cirebon, Senin (16/01)
BACA JUGA: FKKC Tolak Hasil Rakornas Apdesi, Tak Akomodasi Aspirasi Revisi Masa Jabatan Kuwu di UU Desa
Aspirasi sejumlah poin untuk revisi Undang-Undang tentang Desa itu, menurut Muali, akan disampaikan ke DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kemendesa PDTT.
“Salah satu poinnya, minta agar memberikan ruang seluas luasnya bagi kuwu untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujar Muali.
Pasalnya, lanjut Muali, di tahun-tahun sebelumnya banyak sekali aturan yang menyempitkan ruang gerak kuwu untuk membangun desa dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
BACA JUGA: FKKC Bakal Kerahkan Anggota Geruduk Jakarta, Desak Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun?