“FKKC sudah bersepakat dengan pengurus kuwu se-Indonesia bahwa ada poin-poin yang harus segera direvisi, karena bagaimanapun juga sudah 9 tahun keleluasaan kuwu di dalam membangun desa dipersempit. Kami bersama kepala desa se-Indonesia ingin ada perubahan,” tegasnya.
Muali memastikan aksi para kuwu beserta kepala desa se-Indonesia itu akan dilakukan secara damai, tertib, dan kondusif.
“FKKC berkomitmen mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) prioritas 2023,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Kuwu Ramaikan Bursa Pileg 2024, Partai Politik Mengaku Siap Menerima dengan Tangan Terbuka
Menurutnya, jalinan komunikasi FKKC dengan asosiasi kepala desa dari daerah lain se-Indonesia telah berjalan cukup baik, sehingga terbentuk satu kesepakatan bahwa revisi Undang-Undang tentang Desa harus dapat terwujud.
Bahkan, imbuh Muali, jika eksekutif tidak mengakomodasi aspirasi tersebut, para kuwu se-Indonesia akan tetap memperjuangkan revisi UU Desa melalui fraksi-fraksi di DPR RI.
“Revisi Undang-Undang Desa harga mati demi desa yang tentram dan aman. Desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,” tandas Muali.***
BACA JUGA: Hore! Pilwu Serentak 2023 Bisa Digelar, Anggaran Sudah Siap