Untuk meminimalisir sengketa informasi pada pilwu serentak tahun 2023 ini, kata Idrus, mekanisme dan tata kelola pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut harus dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu, Idrus memaparkan, salah satunya tahapan pilwu serentak tahun 2023 Kabupaten Cirebon harus terbuka.
Karena, kata Idrus, faktanya hingga saat ini KID Kabupaten Cirebon mencatat, masih ada beberapa desa yang bersengketa berkaitan dengan keterbukaan informasi anggaran dan lainnya.
Maka, Idrus menegaskan, desa-desa yang sedang sengketa informasi dan akan menggelar pilwu serentak tahun 2023 ini harus menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu.
“Kami berharap khususnya desa yang akan ikut pilwu serentak 2023 ini dan sedang sengketa informasi agar diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.***
BACA JUGA: Gelar Operasi KRYD Tiap Malam, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Narkoba dan Geng Motor di Cirebon