SUARA CIREBON – Masa jabatan kades (kepala desa) atau kuwu akhirnya bakal diperpanjang. Dari sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, dirubah menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Baik Presiden Jokowi maupun DPR RI setuju dengan usulan tersebut. Nantinya perubahan masa jabatan kades atau kuwu di seluruh Indonesia, akan dituangkan dalam revisi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
Perubahan durasi masa jabatan kades atau kuwu, akan dituangkan dalam revisi Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA: Ini SE Kemendagri Pilkades, DPMD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Teknis Pilwu Serentak 2023
Dari semula 1 periode 6 tahun, akan dirubah menjadi 9 tahun. Meski demikian, perpanjangan periode masa jabatan kades atau kuwu dikurangi.
Dari semula kades bisa memimpin sampai 3 periode, nantinya dikurangi hanya 2 periode. Jumlah durasi kepemimpinannya tetap sama, yakni 18 tahun, namun dibagi dalam 2 periode.
Sebelumnya, pada Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, durasi kepemimpinan 18 tahun dipecah menjadi 3 periode yang masing-masing 6 tahun.
BACA JUGA: Jelang Pilwu Serentak 2023, Masih Ada Desa Dalam Sengketa, KID Kabupaten Cirebon Minta Diselesaikan