Padahal, perusahaan harus melaporkan pengelolaan dana CSR tersebut kepada pemerintah untuk catatan dan backup terhadap perusahaan tersebut.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKB, R Hasan Bashori kepada Suara Cirebon usai menghadiri acara pra-Musrenbang tingkat Kecamatan Mundu pada Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar
Menurut Hasan, CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat atas aktivitas bisnis yang dijalankan.
Sehingga, CSR menjadi bentuk perhatian perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberi dampak positif bagi lingkungan setempat.
Untuk itu, dikatakan Hasan, pihaknya akan melakukan komunikasi intens dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon untuk memetakan penggunaan dana CSR agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
“Ya saya pikir begini, pemerintah daerah tentu harus kreatif inovatif dalam menyikapi bahwa sumber-sumber pendanaan lain yang sah ya dalam beberapa regulasi CSR itu sendiri,” katanya.
Karena, dipaparkan Hasan, CSR menjadi salah satu bagian dari penguatan membangun masyarakat, sosial masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Hasan menegaskan, CSR wajib dilakukan perusahaan. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan baik sesuai regulasi yang ada.
BACA JUGA: Sepeda Listrik Tak Boleh Dikendarai di Jalan Raya, yang Melanggar Siap-siap, Ini Sanksinya
“Artinya, ketika pemda membutuhkan pembangunan lain, misalkan tentang stunting atau ruang kelas yang rusak dengan dana yang terbatas, silakan bisa bersinergi dengan perusahaan untuk penggunaan dana CSR tadi,” katanya.
Hasan menjelaskan, untuk menyukseskan sinergitas tersebut pemda bisa melakukan komunikasi untuk membuat standar operasional prosedur dan penguatan regulasi agar CSR bisa disinergikan dengan steakholder di wilayahnya.
Untuk itu, Hasan menegaskan, perlu dibentuk forum CSR agar dana ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan tepat sasaran serta manfaatnya pun bisa dirasakan masyarakat.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Zero PMK, Tak Sembarang Hewan Bisa Masuk, Harus Miliki SKKH dan dari Daerah Hijau
“Nah, manajemen ini yang belum dilakukan, sehingga terkesan masing-masing,” ungkapnya.
Sementara Camat Mundu, Anwar Sadat mengaku, penggunaan dana CSR di wilayah kecamatan setempat memang belum efektif.
Untuk itu, Anwar berharap, penggunaan dana CSR di Kecamatan Mundu dapat disatukan dengan membentuk sebuah perkumpulan para pengusaha untuk menampung dana tersebut.
Kemudian, ujar Anwar, melalui perkumpulan tersebut, penggunaan dana CSR ini bisa dipetakan sesuai kebutuhan, seperti untuk bidang pendidikan, kesehatan, maupun bidang lainnya.
BACA JUGA: Gempa Besar Tapi Aneh Mengguncang Sulawesi Utara, Seperti Ayunan
Sehingga, kata Anwar, regulasi penggunaan dana CSR ini menjadi jelas. Bahkan, pengalokasiannya akan lebih terarah dan efektif. Penggunaannya pun tidak tumpang tindih antar perusahaan di satu bidang yang sama.
“Misalnya seperti yang disampaikan bapak dewan, harus ada komunitas atau lembaga CSR perusahaan-perusahaan, kumpul menjadikan satu dalam memberikan CSR tersebut,” pungkasnya.***