Persyaratan khusus SIPSS 202 :
- Pria dan wanita bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
- Berijazah sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan.
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi minimal akreditasi B dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (S1-S2)
- Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
- Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2023:
- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
- Maksimal 33 tahun untuk S2
- S2 Profesi Maksimal 28 tahun
- S1 profesi. Maksimal 26 tahun
- S1/D4.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku).
- Pria: 158 cm. Wanita: 155 cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agam/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
BACA JUGA: Begini Kronologi Santri Junior Tewas Dibakar Santri Seniornya
Page 4 of 5