Berdasar rencana pembangunan di Kementri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), panjang ruas tol Getaci mencapai 206,65 kilometer.
Tol Getaci, jika dilihat dari singkatannya, merupakan penghubung pintu tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap.
Gedebage adalah sebuah daerah di Kabupaten Bandung. Tol Getaci menjadi penyambung wilayah utara dan selatan Jawa.
Tol Getaci terbentang dari Bandung (Gedebage), terus ke selatan melewati Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran hingga pesisir selatan Jawa di Cilacap, Jawa Tengah.
Sampai sekarang, Kementrian PUPR belum merilis maket atau blueprint dari rencana pembangunan ruas tol Getaci, terutama terkait keberadaan fasilitas berupa Rest Area.
Keberadaan Rest Area tentu sangat penting. Apalagi ini merupakan ruas jalan tol terpanjang yang bentangannya mencapai 200,65 kilometer.
BACA JUGA: Tol Getaci Bakal Lewati Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bandung dan Garut, Ini Daftarnya
Ada berapa dan dimana saja kira-kira titik keberadaan Rest Area, menjadi informasi yang sangat ditunggu oleh banyak pihak.
Sebab, sepertihalnya ruas tol sebelumnya, titik Rest Area menjadi sangat penting bagi para pengendara yang melintasi jalan tol, apalagi untuk tol Getaci yang panjangnya mencapai 200,65 km.
Jika dibandingkan dengan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) yang panjangnya hanya seperempat panjang jalan tol Getaci, terdapat 4 Rest Area.
Tol Cisumdawu panjangnya hanya 60,3 km. Terdapat 4 rest area. Masing-masing 2 rest area di ruas jalan Cileunyi-Sumedang-Dawuan, kemudian 2 rest area di ruas Dawuan-Sumedang-Cileunyi.
BACA JUGA: Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Akhir Februari 2023
Dari perbandingan dengan tol Cisumdawu, tol Getaci yang panjangnya 200,65 km, minimal ada 8 rest area. Posisinya 4 rest area di ruas Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, dan 4 rest area ruas Cilacap-Tasikmalaya-Gedebage.
Lalu dimana kira-kira lokasi yang tepat dari 4 rest area tadi ? Jika ditarik dari titik ruas Gedebage, diperkirakan res area berada di lokasi :
1. Antara Gedebage-Garut, kemungkinan di sekitar Kadungora, Garut
2. Antara Tasikmalaya – Ciamis
3. Antara Ciamis – Pangandaran
4. Antara Pangandaran – Cilacap, Jawa Tengah
Dari laman bpjt.pu.go.id, diperoleh aturan pendirian rest area di ruas jalan tol sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018.
BACA JUGA: Cilacap Bakal Jadi Titik Pertemuan Tiga Pintu Tol Penghubung Jawa Selatan dan Utara
Ada 3 tipe rest area :
1. Rest Area Tipe A :
– Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
– Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
– Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
2. Rest Area Tipe B :
– Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 km.
– Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
3. Rest Area Tipe C :
– Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
– Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.
Fasilitas wajib Rest Area :
1. Tipe A :
Toilet
ATM center
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
Bengkel
Klinik kesehatan
Minimarket
Kios
Mushola
Ruang terbuka hijau
Restoran
Tempat parkir
2. Tipe B :
Toilet
ATM center
Minimarket
Kios
Mushola
Ruang terbuka hijau
Restoran
Tempat parkir
3.Tipe C :
Toilet
Kios atau warung
Tempat parkir yang bersifat sementara
Di banyak tempat di ruas tol, rest area juga sering dimanfaatkan untuk lokasi pasar dari produk Usaha Menengahj Kecil dan Mikro (UMKM) di daerah yang ketempatan.
Pemerintah di daerah tempat rest area di sepanjang ruas tol Getaci, bisa sejak sekarang mulai mempersiapkan perencanaan untuk pemanfaatan rest area sebagai tempat pasar bagi produk UMKM.***
BACA JUGA: Ini Daftar Korban Pembunuhan Berantai Wowon