Alasan pemerintah menaikan tarif BPJS Kesehatan tahun ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada para peserta.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Biaya Haji Tahun 2023 Naik Dua Kali Lipat, Segini Besarannya
Permenkes itu sebenarnya telah diterbitkan dan berlaku sejak 9 Januari 2023 lalu. Sejak itu, tarif baru kenaikan BPJS Kesehatan telah berlaku.
“Ini kali pertama kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Apakah kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu akan memberatkan masyarakat, atau sebaliknya malah meringankan?
BACA JUGA: 10 Titik Exit Tol Getaci, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Cilacap, Bakal Ngejos
Begini penjelasan yang disampaikan Menkes melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri yang diposting Minggu 22 Januari 2023, soal perbedaan tarif kesehatan dan iuran bulanan.
Tarif kesehatan adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan mendapat biaya lebih besar. Harapannya sarana, prasarana dan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehetan yang tidak lain ialah masyarakat, akan meningkat dan memuaskan.
BACA JUGA: Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Akhir Februari 2023
Beda tarif, beda lagi iuran. Iuran adalah besaran premi yang dibayarkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan setiap bulan.
Untuk iuran bulanan, BPJS Kesehatan memastikan tahun 2023 tidak akan ada kenaikan. Jadi besaran iuran akan tetap sama seperti tahun 2022.
Nah setelah tahu perbedaan tarif dan iuran, begini rincian tarif baru BPJS Kesehatan yang telah dinaikan pemerintah :
BACA JUGA: Polisi Kumpulkan Ketua Partai se Kabupaten Cirebon, Ada Apa Nih?
Standar Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan :
– Puskesmas : Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
– Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara, Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
– Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
– Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
BACA JUGA: Ini Daftar Korban Pembunuhan Berantai Wowon
Sedangkan besaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan 2023, masih sama dengan tahun 2022, begini :
1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.
2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU.
Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.
3.PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta (pegawai atau karyawan).
4.Keluarga tambahan PPU
Khusus untuk iuran bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran untuk keluarga tambahan PPU dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5.Kerabat lain dari PPU
Adalah pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:
Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan :
– Kelas III : Rp 42.00 per orang per bulan
– Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
6.Veteran dan perintis kemerdekaan
Bagu peserta kelompok ini, iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.***
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja, Gelombang 48 Segera Dibuka, Siap-siap Tahun ini Lebih Gede