“Jadi bahasanya bukan tidak berizin, sedang dalam proses perizinan,” katanya.
Masih kata Yani, Laziswa At-taqwa Center sudah berdiri sebelum adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terbit dan efektif berlaku 2016.
“Kita langsung urus perizinan. Kemenag Kota Cirebon sudah maklum, jadi bukan tidak izin tapi sedang proses,” terangnya.
Untuk diketahui, selain Laziswa At-taqwa Center, dalam daftar LAZ tak berizin di Kota Cirebon yang dirilis Kemenag itu juga tercantum Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.***