Daftar LAZ tidak memiliki izin operasi yang dirilis Kemenag tersebut salah satunya terdapat nama Laziswa At-taqwa Center Kota Cirebon.
Terkait hal itu, Laziswa At-taqwa Center Kota Cirebon pun akhirnya buka suara.
Laziswa At-taqwa Center Kota Cirebon angkat suara usai ramainya pemberitaan soal tersebut.
BACA JUGA: Tidak Hanya 2, Baznas Kota Cirebon Ungkap Puluhan Lembaga Amil Zakat Disinyalir Tak Berizin
Ketua At-taqwa Center Kota Cirebon, Ahmad Yani mengungkapkan, sebenarnya Laziswa At-taqwa Center sudah sangat lama mengajukan izin operasi tersebut ke Kemenag.
“Laziswa sudah lama mengajukan Izin, tapi belum selesai,” kata Yani melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Cirebon, Selasa, 24 Januari 2023.
Dikatakan Yani, dengan belum selesainya proses izin tersebut, bukan berarti Laziswa At-taqwa Center tidak memiliki izin, melainkan sedang proses izin.
BACA JUGA: Waduh, Dua Lemabaga Amil Zakat di Kota Cirebon Ini Tak Miliki Izin
“Jadi bahasanya bukan tidak berizin, sedang dalam proses perizinan,” katanya.
Masih kata Yani, Laziswa At-taqwa Center sudah berdiri sebelum adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terbit dan efektif berlaku 2016.
“Kita langsung urus perizinan. Kemenag Kota Cirebon sudah maklum, jadi bukan tidak izin tapi sedang proses,” terangnya.
Untuk diketahui, selain Laziswa At-taqwa Center, dalam daftar LAZ tak berizin di Kota Cirebon yang dirilis Kemenag itu juga tercantum Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.***