SUARA CIREBON – Penyesuaian tarif air yang sudah dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dipastikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Bahkan, penyesuaian tarif yang dilakukan pada akhir 2022 kemarin, masih jauh dari ambang batas ketentuan yang disampaikan Presiden, yakni 100 persen.
“Saat rakor forum pimpinan daerah di Sentul pada 17 Januari kemarin saya juga menyimak pidato Presiden, itu intinya boleh menaikan tapi jangan sampai 100 persen,” ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati, H Suharyadi di kantornya, Rabu 15 Januari 2023.
BACA JUGA: Kado Awal Tahun 2023, Pelanggan PDAM Indramayu Siap-Siap, Tarif Akan Naik 30 Persen
Menurut Suharyadi, penyesuaian tarif PDAM Kabupaten Cirebon bahkan dinilai masih tergolong kecil. Untuk kategori rumah tangga, hanya 16 sampai 18 persen.
Sedangkan untuk kategori sosial, penyesuaiannya lebih kecil lagi, yakni 7 sampai 9 persen saja.
“Kalau di akumulasikan, untuk rumah tangga itu sekitar 18 persen. Kita juga menyesuaikan dengan melihat kondisi dan perkembangan harga,” kata Suharyadi.
BACA JUGA: Tarif PDAM Kota Cirebon Naik, Dilakukan setelah 10 Tahun tanpa Ada Penyesuaian