Tidak hanya itu tata kelola penyelenggara Pemilu juga terus diperbaiki salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi e-rekap.
“E-rekap bisa memangkas pekerjaan KPPS lumayan efektif dan itu adalah salah satu solusi yang coba diambil oleh KPU RI, untuk itu kami di tingkat Kabupaten Cirebon akan melaksanakan apa yang menjadi petunjuk teknis dari KPU RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, menerangkan, anggota PPS yang dilantik ini merupakan hasil dari proses seleksi yang dilakukan beberapa pekan silam. Proses seleksi sendiri dilakukan dari tahap pendaftaran hingga wawancara.
“Jumlah pendaftar untuk calon PPS yang kami terima sebanyak 5.000 orang, dari hasil ini pendaftaran tersebut terpilih 1.272 orang yang dilantik hari ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Kawal Proses Pemilu 2024 dari Awal hingga Akhir
Berdasarkan aturan dikatakan Sopidi, jumlah anggota PPS yang bekerja di tingkat desa ini ada 3 orang. Namun, pihaknya juga menyiapkan sejumlah orang yang akan dijadikan cadangan.
“Dengan dilantiknya anggota PPS ini semua anggota PPS kedepan agar bisa kordinasi dengan berbagai pihak dan mulai bekerja di desa dan kelurahan masing-masing dalam kesiapan sebagai pelaksana pemilu di 14 Februari 2024 mendatang,” terangnya.
Sopidi juga menyarankan agar anggota PPS bisa menjalankan kinerja sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab. Selain itu juga anggota PPS juga diharapkan sebagai agen sosialisasi untuk suksesi Pemilu 2024 yang akan datang.***
BACA JUGA: Panjang Tol Getaci 260,65 Km, Terbagi 4 Seksi, Perjalanan Bandung-Cilacap Bisa 3 Jam