Pasalnya, kata Luthfi, saat ini Bamus DPRD Kabupaten Cirebon sudah tidak ada pembahasan.
“Untuk pansus yang akan dibentuk ini, dipastikan tidak akan bertubrukan dengan pansus yang ada dan ini kan pansus khusus. Inikan bukan raperda, ngga bisa ditumpangin,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD Kabupaten Cirebon sedang menggodok beberapa Raperda. Tepatnya digodok oleh pansus dan targetnya cukup berat.
Karena, pansus tersebut harus menyiapkan beberapa hal. Termasuk menyiapkan kajian, memverifikasi hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah dilakukan oleh FCTM.
“Melaksanakan komunikasi dengan banyak pihak. Dengan provinsi, Komisi II DPR RI kemudian dengan Pemda,” tuturnya.
Kemudian, diterangkan Luthfi, yang berhak membuat kajian untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB) adalah pemda.
BACA JUGA: FCTM Sebut Seluruh Fraksi Dukung DOB Kabupaten Ciretbon Timur