Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon Senin, 23 Januari 2023 lalu.
Ketua FKKC Muali saat dihubungi melalui telefon menjelaskan, menjelang pilwu serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, para kuwu angkatan tahun 2017 yang masa baktinya habis sudah siap untuk menyelenggarakan pemilihan kuwu.
“Tetapi yang menjadi pertanyaan para kuwu adalah, apabila sudah memasuki tahapan pilwu kemudian tiba-tiba usulan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 itu diketok palu bagaimana, tetap dilaksanakan apa tidak?,” kata Mualai, Selasa, 24 Januari 2023.
Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang dalam proses revisi tersebut salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa atau kuwu, yang sebelumnya 6 tahun selama 3 periode akan direvisi menjadi 9 tahun dengan 2 periode.
Sehingga, kata Muali, jika peraturan tersebut disahkan sebelum tahapan pilwu serentak dan berlaku untuk semua kuwu yang belum habis masa baktinya, maka secara otomatis pilwu serentak yang akan diselenggarakan ini gugur.
“Tetapi kalau keputusannya tidak berlaku surut, secara otomatis kuwu-kuwu baru akan ditambah masa jabatannya. Tinggal bagaimana kuwu-kuwu angkatan 2017 saja,” terangnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Kewenangan Provinsi Bakal Diperbaiki Tahun 2023 Ini
Terkait pilwu serentak ini, DPMD Kabupaten Cirebon telah menyosialisasikan surat edaran Kemendagri.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pilwu serentak dapat dilaksanakan sebelum November 2023 dan tahapan-tahapannya pun sudah dipersiapkan DPMD Kabupaten Cirebon.
Bahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon untuk mengatur pelaksanaan pilwu serentak ini pun sedang diproses.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Bersuara, Begini Pekerjaan yang akan Dilakukan PPS
Semula, pilwu serentak di Kabupaten Cirebon akan dilaksanakan pada September. Namun setelah adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, maka pelaksanaan pilwu serentak pun akan dilangsungkan pada Oktober 2023.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut, pilwu serentak dapat dilaksanakan sebelum November 2023. Sehingga, pelaksanaan pilwu serentak ini akan dilaksan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau kita secara organisasi atau forum apa yang menjadi keputusan dari DPMD harus kita hargai, karena keputusan dari DPMD tidak berdasarkan usulan dari DPMD pribadi, tetapi ada acuan dasar dari pemerintah pusat,” tandas Muali.
BACA JUGA: Anggaran Pilwu Serentak 2023, DPMD Kabupaten Cirebon Siapkan Rp19 Miliar, Soal Teknis Masih Dibahas
Muali pun berpesan, kepada para kuwu yang ingin mencalonkan lagi di pilwu serentak 2023 ini agar tetap fokus menjalankan pemerintahan.
Yaitu, kata Mulai, salah satunya fokus melayani masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat serta menjaga kondusivitas.
“Karena tidak bisa dihindari, pasti ada masyarakat desa setempat yang mempunyai cita-cita membangun desa juga,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Soal Jumlah Dapil, KPU Kabupaten Cirebon Tunggu Putusan KPU RI