Pasalnya, imbuh Prof Kosim, masalah-masalah yang dihadapi ilmu fiqih di Indonesia kerap terjadi perbedaan pendapat.
Sehingga, Prof Kosim berkeinginan untuk memperdalam penelitiannya terhadap masalah-masalah tersebut di luar negeri.
“Salah satunya saya ingin memperdalam hubungan Ilmu Fiqih dengan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan pemasukan hukum Islam di Undang Undang Negara RI,” katanya.
Diakui Prof Kosim, penelitian tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi tridharma perguruan tinggi dan pertanggungjawabannya sebagai seorang guru besar yang dapat bermanfaat sesuai bidang keilmuannya.***
BACA JUGA: Lapaaar, Harga Beras Terus Naik, Warga Cirebon Terpaksa Kurangi Pembelian