Kendati demikian, diakui Dicky, pembentukan FKDM di Kabupaten Cirebon ini agak telat. Pasalnya ada Permendagri dan peraturan bupati (perbup) yang mengatur hal tersebut.
“Perbupnya baru dibuat di tahun 2022 kemarin. Jadi telatnya itu karena menunggu perbupnya dulu,” kata Diky kepada Suara Cirebon, Jumat, 27 Januari 2023.
Namun, Dicky menegaskan, keterlambatan tersebut bukan menjadi persoalan. FKDM yang sudah dibentuk ini pun diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah serta institusi vertikal yang ada dalam memberikan informasi pendeteksian potensi konflik secara dini di masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Kumpulkan Ketua Partai se Kabupaten Cirebon, Ada Apa Nih?
Sementara itu, Ketua FKDM Kabupaten Cirebon, H Yayat Ruhyat memaparkan, selain pilwu serentak juga akan dilaksanakan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cirebon.
Sehingga, kata Yayat, tingkat kewaspadaan dini masyarakat di daerakh menjadi perhatian institusi vertikal, baik TNI maupun Polri.
“Jadi FKDM ini memiliki tugas untuk menjaring, menampung, mengkoordinasikan serta mengkomunikasikan informasi dan data dari masyarakat mengenai potensi dan ancaman keamanan, gejala atau peristiwa dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini,” terangnya.
BACA JUGA: Pansus Cirebon Timur Mandiri Dibentuk Bulan Depan