Dijelaskan, Samanhudi bertemu dengan sejumlah tersangka perampokan rumah dinas Walikota Blitar di sebuah Lapas di Jawa Tengah.
“Disitu, yang bersangkutan menjelaskan detil rumah dinas Walikota Blitar, termasuk tempat penyimpangan uang,” tutur Kapolda Toni Harmanto.
Samanhudi ditangkap di rumahnya di Blitar, lalu Jumat sore ini, 27 Januari 2023, dibawa ke Polda Jatim.
Samanhudi dijerat Pasal 5 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau perampokan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Samanhudi sempat digelandang ke Polda Jatim, Jumat sore tadi. Saat ditanya wartawan ia sempat membantah. Ia mengaku tidak tahu dan membantah ada motif balas dendam.
“Opo, saya ga tahu ga tahu. Sopo sing balas dendam,” ujar Samanhudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kawanan perampok yang menyatroni rumah dinas Walikota Blitar, Santoso (61 tahun), diduga kelompok profesional.
Para perampok ini sudah mempelajari secara detil kondisi rumah dinas Walikota Blitar, dan melakukan aksinya sangat cepat dan rapih.
BACA JUGA: Rumah Dinas Walikota Blitar Dirampok, Diikat dan Ditendang, Istri dan 3 Satpol PP Ikut Disekap