Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, sebenarnya penanganan permasalahan limbah batu alam sudah dilaksanakan belasan tahun silam. Dimana, pemerintah telah menyediakan 4,8 hektare lahan untuk relokasi tempat usaha industri batu alam tersebut.
Sayangnya, lanjut Iwan, upaya tersebut terkendala permasalahan teknis sehingga pelaksanaan relokasi urung terjadi. Diakui Iwan, proses relokasi bukan persoalan yang mudah.
BACA JUGA: PKB Tutup Peluang Luthfi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Disebut Pindah Partai
Karena, menggiring para pelaku usaha yang sudah nyaman di tempat lama ke tempat baru tentu membutuhkan pendekatan yang baik untuk bisa meyakinkan mereka.
“Juga agar solusi relokasi ini tidak merugikan mereka,” kata Iwan, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Iwan, pada anggaran perubahan tahun 2022 kemarin, pihaknya sudah melakukan proses studi kelayakan tentang instalasi limbah yang bisa menyelesaikan limbah batu alam.
Menurut Iwan, hasil studi itu sudah dikantongi dimana nantinya akan ada program yang akan diusulkan DLH. Hanya saja, anggaran untuk menyelesaikan permasalahan limbah batu alam ini memang sangat besar.
“Kami butuh sekitar Rp60 miliar. Kami sudah mengajukan juga di anggaran tahun ini, cuma memang kita tahu kan kemampuan keuangan daerah sehingga sampai sekarang belum bisa terakomodir,” terang Iwan.
Selain itu, permasalahan pencemaran limbah batu alam di sungai ini bukan hanya industri dari Kabupaten Cirebon saja, tapi juga ada dari Kabupaten Majalengka.
Karena itu, lanjut Iwan, pemerintah provinsi harus turun tangan mengatasi permasalahan pencemaran tersebut agar paparan limbah batu alam tidak semakin meluas.
BACA JUGA: Geng Motor di Cirebon, Pelajar SMP Terlibat Pembacokan Berhasil Diringkus, Buntut Tawuran Konten IG
“Usulan kita ke provinsi sampai sekarang pun belum mendapatkan respon yang maksimal, tapi saya akan terus mengawal masalah ini ke pemerintah provinsi,” tegasnya.
Untuk diketahui, dampak dari limbah batu alam telah mengubah semuanya, mulai dari kualitas air, mencemari lingkungan, bahkan lahan pertanian.
Pada 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan industri pengolahan batu alam.
BACA JUGA: Perizinan Batu Alam Jangan Kaku
IPAL dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah tersebut diserahterimakan kepada masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat langsung dari pembangunan IPAL.
Fasilitas tersebut dapat mengolah air limbah hasil dari pabrik penggergajian batu alam, menjadi bata ringan, sehingga tidak hanya menurunkan beban pencemaran air, namun juga memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.***
BACA JUGA: Soal Limbah Batu Alam, DPRD Minta Pemkab Cirebon Edukasi Pengusaha