“Semalam ada dugaan tawuran konten medsos Instagram. Pada saat yang bersamaan patroli harkamtibmas gabungan Polres Cirebon Kota melintas dan dapat mengamankan pelakunya,” kata Kapolres Ariek, saat dikonfirmasi, Minggu, 29 Januari 2023 siang.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di perempatan Jalan Parujakan, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dengan korban AS menderita luka bacok.
BACA JUGA: Adik Tiri Incar Hadiah Lomba Kicau Burung, Jadi Pelaku Pencurian di Cirebon, Dua Korban Ditikam
Peristiwa itu berawal saat korban dan teman-temanya sedang mengendarai sepeda motor, Minggu, 29 Januari 2023 dini hari. Korban AS dibonceng saksi AL menggunakan sepeda motor dan korban KA menyetir motor sambil membonceng saksi V dan saksi I.
“Sesampainya di TKP yaitu di Perapatan Pekalangan termasuk Jalan Parujakan, korban dan saksi di hadang oleh sekitar empat motor yang berjumlah sekitar 10 orang. Para pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban AS mengalami luka bacok di leher sebelah kanan dan punggung. Sementara korban KA mengalami luka bacok pada kaki kiri.
BACA JUGA: Geng Motor di Cirebon, Pelajar SMP Terlibat Pembacokan Berhasil Diringkus, Buntut Tawuran Konten IG
Sesaat setelah kejadian, Patroli Polres Cirebon Kota melintas dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kelompok pelaku. Ariek menuturkan, demi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Cirebon, patroli akan terus ditingkatkan.
“Patroli antisipasi malam Minggu kita bagi-bagi. Sehingga seluruh personel melaksanakan patroli hingga masuk ke permukiman bagi patroli tingkat Polsek,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera menambahkan, dua orang yang diduga sebagai kelompok pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tawuran terjadi yaitu S (22), dan T (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
BACA JUGA: Santri di Cirebon Tewas Tenggelam, Ditemukan Mengambang 300 Meter dari Lokasi Berenang
“Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,” katanya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dipakai pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, dan sebilah celurit bersarung kulit coklat.
“Jajaran kami masih melakukan pengembangan untuk membekuk pelaku lainnya,” ujarnya.
Sementara, para pelaku yang telah berhasil diamankan langsung dilakukan penahanan di Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.***