Dari hasil wawancara ini, lanjut Sakho, nantinya panitia seleksi akan melakukan rapat pleno sebelum nantinya diserahkan kepada pejabat yang berwenang.
“Nanti hasil pleno ini kita laporkan ke pejabat berwenang, yaitu Pak Sekda. Nanti beliau yang akan melaporkan ke Pak Bupati,” jelas Sakho.
Setelah itu, dipaparkan Sakho, bupati akan melaporkan hasil ujikom ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, dari hasil tersebut sudah ada nama pejabat yang sudah dipilih oleh bupati.
Ia menerangkan, pelaksanaan wawancara dalam ujikom ini sudah berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: 17 Kepala Dinas di Kabupaten Cirebon Bakal Dirotasi, Ini Daftarnya
Dimana, kata Sakho, tim penguji wawancara ujikom 17 pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon ini melibatkan BPSDM Provinsi Jabar, Asesor Ahli Utama Provinsi Jabar, dan akademisi dari UIN Bandung.
Sedangkan dari Pemkab Cirebon sendiri, lanjut Sakho, tim pengujinya adalah sekretaris panitia seleksi (pansel), dalam hal ini Sekda Kabupaten Cirebon serta Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Disinggung soal pelaksanaan waktu mutasi dan rotasi, Sakho mengungkapkan, hal itu akan dilakukan ketika surat rekomendasi dari KASN sudah turun.
“Kalau surat dari KASN sudah turun, secepatnya kita lakukan rotasi-mutasi,” tukasnya.