SUARA CIREBON – Menjelang Pemilu 2024, sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) nampaknya mulai mencuri start. Pasalnya, alat peraga kampanye atau APK bacaleg ini sudah mulai bertebaran di Kota Cirebon.
Politisi PKB Kota Cirebon, Ahmad Syauqi menilai, pemasangan APK yang dilakukan sejumlah bacaleg saat ini dinilai kurang tepat.
Menurut Syauqi, pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
BACA JUGA: Bawaslu Imbau Parpol Menahan Diri, Jangan Buru-Buru Lakukan Tahapan Pemilu 2024
“Semua sudah diatur di UU Pemilu dan PKPU, dari tahapan sampai pemilihan. Kalau memang bukan kampanye tidak menjadi soal, tapi kalau sebaliknya ya perlu diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Pemilu,” kata Uqi –sapaan akrab Syauqi, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut Uqi, dua peraturan itu harus menjadi pedoman bagi semua bacaleg baik yang baru maupun bacaleg petahana.
“Dua aturan harus jadi pedoman bagi bacaleg partai manapun, sehingga apa yang dilakukan bacaleg itu ya harus berdasarkan dua pedoman itu,” kata Uqi.
BACA JUGA: Soal Isu Luthfi Pindah Partai ke Golkar, Teguh: Syaratnya Cuma Satu, Ngisi Formulir Pendaftaran