Saat disinggung adanya pelangaran etika dalam pemasangan APK tersebut, menurut uqi, hal itu harus dikembalikan pada UU Pemilu dan PKPU serta bacaleg yang melakukan.
Pihaknya berharap adanya peran aktif Bawaslu hingga tingkatan terbawah, dalam hal ini panwaslu tingkat kecamatan untuk bisa memberikan pemahaman kepada semua bacaleg.
“Jadi jangan sampai ada indikasi pembiaran, itu yang harus diatasi dan diberikan pemahaman oleh Bawaslu,” ujarnya.
Uqi juga meminta kepada RW, RT dan masyrakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pengawas pemilu.
“Kalau memang itu dinilai tidak pantas balik lagi ke RW, dan diharuskan dicabut sesuai dengan UU ya wajib hukumnya,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK