Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengatakan, fokus kegiatan koordinasi verifikasi faktual calon anggota DPD dan penyusunan DPT.
“Dalam penyusunan daftar pemilih, kami berharap mendapatkan tembusan terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU. Dalam tahapan verifikasi faktual calon perseorangan DPD, KPU Kabupaten Cirebon wajib memberikan informasi yang sejelas-jelasnya terkait pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.” ujar Khoir.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rahmat Hidayat berharap, pelaksanaan verifikasi faktual harus jelas waktu dan tempat pelaksanaannya.
BACA JUGA: Soal Isu Luthfi Pindah Partai ke Golkar, Teguh: Syaratnya Cuma Satu, Ngisi Formulir Pendaftaran
“Waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual harus disampaikan dengan jelas dan perlu adanya pemahaman yang menyeluruh tentang pengisian lembar kerja oleh verifikator di lapangan,” kata Rahmat.
Koordinator Divisi Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menambahkan, ketepatan prosedur kerja pantarlih harus diperhatikan.
“Syarat administrasi pantarlih sudah jelas dan secara objektif jumlah Pantarlih lebih banyak daripada Pengawas Kelurahan Desa (PKD), oleh karena itu ketepatan prosedur kinerja pantarlih akan menjadi sasaran utama dalam pengawasan DPT ini. Saya berharap, Bawaslu diberikan akses data yang seluas-luasnya dalam penyusunan DPT sehingga DPT hasil kolaborasi KPU dan Bawaslu minim dari masalah,” ujarnya.***
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Bakal Verifikasi Dukungan Balon DPD