Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mempersilakan masyarakat untuk menyewa sawah Pemda tersebut.
“Masyarakat yang ingin menyewa lahan pertanian dipersilahkan, tapi sesuai aturan,” ujar Asep menanggapi keinginan petani inovatif asal Desa Tegalsari, Kecamatan Plered di kantornya, Jumat, 3 Februari 2023.
BACA JUGA: 5.760 Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp23,7 Miliar
Aturan yang dimaksud, kata Asep, harganya sesuai appraisal dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Menurut Asep, sawah tersebut disewakan agar bisa produktif karena keuntungannya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain itu, produktivitas lahan dan ketersediaan pangan untuk Kabupaten Cirebon juga tetap terjaga,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mengembalikan 214 hektare sawah milik Pemda kepada BKAD Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Lapaaar, Harga Beras Terus Naik, Warga Cirebon Terpaksa Kurangi Pembelian
Pengembalian aset ini, lantaran Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon diberikan kewenangan menyewakan kembali sawah tersebut kepada penggarap.
Asep menilai, perintah tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian.
“Kalau kami disuruh menanam atau melakukan pembenihan, mungkin akan kami lakukan. Tetapi, kalau disuruh menyewakan kembali, tidak bisa,” kata Asep.
Ratusan hektare sawah tersebut berada di ujung barat hingga ujung timur Kabupaten Cirebon. Penyerahan lahan tersebut diprediksi tidak akan menaikkan jumlah produksi padi di Kabupaten Cirebon.
Terpisah, petani asal Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Usman Efendi mengaku sudah berkirim surat ke Pemda Kabupaten Cirebon pada September 2022 kemarin.
Surat tersebut berisi permohonan untuk dapat mempergunakan sawah milik Pemda Kabupaten Cirebon.
“Bupati sudah mengiyakan. Sudah mengajukan untuk demplot, untuk penelitian dan Bupati Cirebon mendukung tentang keilmuan,” ucap Usman.
Bahkan, Usman mengaku, dirinya siap mengikuti ketentuan Pemda dalam proses penggunaan sawah tersebut, walaupun harus menyewa.
Namun, ia ingin melihat kondisi tanahnya terlebih dahulu. Namun hingga saat ini, kata Usman, dirinya belum mendapatkan kepastian dari Pemda Kabupaten Cirebon maupun dinas terkait.
Sejauh ini, imbuh Usman, untuk penelitian bibit yang dilakukannya, saat ini masih menyewa sawah masyarakat. Dimana harga sewa per hektarnya berbeda-beda sesuai jenis tanahnya.
“Kalau yang saya garap di Tegalwangi atau Panembahan, harga sewa per hektarnya antara 7-8 juta. Itu karena lahan sawahnya harus pakai pompa untuk mendapatkan airnya,” ucapnya.***
BACA JUGA: Keunggulan Padi Varietas Baru Harus Dibuktikan, Bupati: Harus Didukung dan Dipatenkan