Ini tahapan cara membuat SKCK secara online ini, di antaranya.
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online https ://skck.polri.go.id.
2. Klik menu, kemudian formulir pendaftaran.
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan
5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan.
Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
8. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK secara fisik di Polres sesuai domisili.
Bukti pembayaran dan bukti pendaftaran online kemudian di cetak dan dibawa ke Polres untuk dicocokan dan dicetak SKCK_nya.
Namun, jangan lupa untuk tetap membawa persyaratan secara fisiknya, yakni:
– Foto copy KTP
– Foto copy Kartu Keluarga
– Foto copy Akta Kelahiran
– Foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.***
BACA JUGA: NAIK! Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Mulai Februari 2023