“Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Cirebon. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***
BACA JUGA: WNA Asal Malaysia Jadi Pengemudi Ojol, Diamankan di Cirebon karena Overstay