SUARA CIREBON – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohamad Rizal, lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, jajarannya mengamankan seorang WNA Malaysia yang melebihi ketentuan izin tinggal (overstay) di Indonesia, yakni selama enam tahun.
“WNA Malaysia yang ditangkap terbukti melanggar undang-undang keimigrasian,” ujar Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 1 Februari 2023.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016.
Pria yang selama berada di Indonesia bekerja sebagai pengemudi ojek online ini, masuk ke Indonesia menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
Menurut Andika, WNA tersebut kerap pindah-pindah tempat tinggal selama berada di Indonesia. Bahkan petugas pernah mengidentifikasi yang bersangkutan berada di Tasikmalaya.
BACA JUGA: Mulai Tebar Pesona, Bawaslu Kota Cirebon Imbau Parpol Jaga Etika