Ia menjelaskan, penangkapan WNA tersebut dilakukan pada Sabtu (14/1/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Saat sedang dicari, WNA tersebut berada di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel.
Di hotel itu, petugas mendapati seorang WNA yang merupakan target, keluar kamar. Petugas pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung mengamankan WNA tersebut.
“WNA ini telah melanggar UU Keimigrasian, melampaui batas izin tinggal,” terangnya.
Akibat perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***