Nah, bagaimana kriteria dan persyaratan agar Lembaga Pelatihan Anda bisa diterima dan resmi menjadi mitra program Kartu Prakerja yang di awal tahun 2023 ini memasuki Gelombang 48.
Seperti diketahui, sejak program Kartu Prakerja bergulir, karena berbarengan dengan pandemi global Covid 19, pelaksanaannya menggunakan skema semi bansos.
Sepanjang tahun 2020-2022 atau selama pandemi Covid 19 berlangsung, terdapat 398 Lembaga Pelatihan yang pernah bergabung sebagai mitra program Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Lowongan Kerja, Luna Maya Butuh Tukang Kerok, Gaji Rp25 juta per Bulan, Ini Syaratnya
Dari 398 Lembaga Pelatihan, terdapat 6.900 pelatihan yang sudah ditayangkan melalui Platform Digital dan lebih dari 25 juta pembelian pelatihan oleh peserta Program Kartu Prakerja.
Tahun 2023 ini, program Karuy Prakerja yang memasuki Gelombang 48, alokasi anggaran pemerintah dinaikan menjadi Rp4,37 triliun dengan sasaran 1 juta peserta.
Uang Rp4,37 triliun itu akan mengalir ke lembaga pelatihan yang menjadi mitra. Besar kecilnya relatif, tergantung jumlah berapa banyak peserta program Kartu Prakerja yang mengikuti jasa lembaga pelatihan.
BACA JUGA: 5 Rahasia Kenapa Orang China Banyak yang Kaya dan Sukses, Ini Catatan Tahun Baru Imlek
Nah, krtiteria apa sebuah Lembaga Pelatihan bisa menjadi mitra program Kartu Prakerja, dikutip dari www.prakerja.go.id, Sabtu, 4 Februari 2023, simak di bawah ini :
1. Merupakan lembaga pelatihan milik pemerintah, BUMN, BUMD atay swasta
2. Lembaga pelatihan milik swasta, BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submissions)
3. Mampu menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis pelatihan dan instruktur, detail kontak, serta sarana prasarana pelatihan.
BACA JUGA: Cara Mengubah Koin Shopee Menjadi Saldo Dana
Kelengkapan dokumen administratif Lembaga Pelatihan :
– Akta Pendirian atau Persetujuan pendirian usaha dari Kemenkumham dengan usia badan hukum minimal 1 (satu) tahun.
– Perizinan berusaha atau NIB untuk instansi swasta, BUMN, dan BUMD.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) status Valid.
– Salinan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Platform Digital
– Surat Pernyataan Kesesuaian Pelatihan.
Jika Anda memiliki Lembaga Pelatihan dan berminat menjadi mitra program Kartu Prakerja, yuk segera mendaftar.
BACA JUGA: 5 Cara Memilih Laptop yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pelajar, Berikut Spesifikasi Standarnya
Siapa tahu, Lembaga Pelatihan yang Anda tawarkan, akan diminati oleh para peserta program Kartu Prakerja yang tahun ini sasarannya mencapai 1 juta orang.
Jika banyak peserta program kartu Prakerja bemrinat mengikuti pelatihan di Lembaga Pelatihan milik Anda, sudah pasti rejeki akan mengalir deras ke perusahaan Anda.***
BACA JUGA: NGERI! Pemancing Tewas Dimangsa Buaya Raksasa di Muara Gembong Bekasi