Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan, kepastian itu diperoleh melalui Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 tertanggal 6 Februari 2023.
Dalam keputusan KPU RI tersebut, lanjut Didi, jumlah dapil untuk DPRD Kota Cirebon ditetapkan lima dapil, dengan jumlah total 35 kursi DPRD.
BACA JUGA: Eti Herawati Pasti Maju Jadi Calon Wali Kota Cirebon di Pilkada 2024
Di dalamnya, terdapat pemisahan beberapa kelurahan di Kecamatan Harjamukti menjadi dua dapil yang berbeda.
Terdiri dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan, dengan kuota 8 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, dengan alokasi 6 kursi.
Dapil III Kecamatan Harjamukti A yang meliputi Kelurahan Kalijaga dan Argasunya dengan kuota 6 kursi.
Selanjutnya, Dapil IV Kecamatan Harjamukti B, yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Kecapi dan Kecamatan Larangan dengan kuota 7 kursi. Serta Dapil V yang meliputi Kecamatan Kesambi, dengan kuota 8 kursi.
BACA JUGA: Sekadar Pengingat, Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Catat Waktunya
“Ini berarti ada perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi yang cukup signifikan bila dibanding dengan Pileg 2019, yang hanya terdiri dari tiga dapil, yakni Kejaksan-Lemahwungik, Harjamukti, dan Kesambi-Pekalipan,” kata Didi, Selasa (7/2/2023).
Dalam SK KPU tersebut, juga diatur penetapan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Untuk DPR RI, Kota Cirebon tetap berada di Dapil Jabar VIII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 9 kursi.
BACA JUGA: DPRKP Kota Cirebon Imbau Parpol Tak Pasang Bendera di Taman
Untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon tergabung dalam Dapil Jabar XII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 12 kursi.
“Penetapan dapil ini terbilang sangat cepat. Sesuai tahapan di tanggal 9, ternyata lebih cepat dari tanggal 9,” kata Didi.
Setelah ada penetapan dapil, KPU Kota Cirebon akan secepatnya menyosialisasikan kepada masyarakat dan juga partai politik.
“Tahapan selanjutnya sosialiasi hasil penetapan dapil kepada peserta pemilu dan juga masyarakat,” katanya.***