Kasi Pembinaan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Muh Khuailid mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah mendorong semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyosialisasikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Musala di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya kata Khuailid, hal itu penting untuk dilakukan untuk menghadapi tahun politik yang sudah di depan mata. Bahkan, imbauan tersebut sudah ia sampaikan melalui para kepala KUA di Kabupaten Cirebon.
“Saya atas nama kantor Kemenag mengimbau para ketua DKM dan musala untuk menjaga masjid dan musala dari kegiatan-kegiatan politik praktis. Karena tempat itu pyur untuk sarana ibadah dan pendidikan, jangan sampai dikotori kepentingan tersebut,” ujar Muh Khuailid, Kamis, 9 Februari 2023.
Kendati demikian, Khuailid menjelaskan, arti dari kepentingan politik praktis sendiri memang sangat luas.
Yaitu, kata dia, bisa berupa pemasangan spanduk atau bahkan secara terang-terangan mengkampanyekan diri untuk dipilih, baik sebagai anggota DPRD, DPR RI, DPD, bupati, wakil bupati, hingga kuwu.
Biasanya, sambung Khuailid, bentuk kegiatannya berupa pengajian yang di dalamnya ada semacam sosialisasi agar orang yang bersangkutan dipilih oleh masyarakat.
“Nah yang seperti itu yang berhak menilainya adalah Bawaslu atau Panwascam,” kata Khualid.
Selanjutnya, dijelaskan Khuailid, Bawaslu atau Panwascam yang akan melakukan investigasi atas laporan masyarakat terkait penggunaan tempat ibadah tersebut.
“Apakah menggunakan sarana ibadah itu sudah masuk kategori politik praktis atau bukan,” ucapnya.
BACA JUGA: Penangkapan Terduga Teroris di Cirebon, Rumah Kontrakannya Sudah Kosong
Karena itu, sambung dia, ketika ada tokoh politik yang memanfaatkan masjid dan musala untuk kepentingan kegiatan politik praktis, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu atau Panwascam.
Karena, menurut Khuailid, pengawasannya bisa dilakukan oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
“Pengawasan dari semua pihak, kita sifatnya hanya imbauan. Adapun kewemangannya mungkin lebih ke Bawaslu atau Panwascam, karena punishment-nya kan oleh pengawas,” kata Khuailid.
Namun, diakuinya, sejauh ini belum ada temuan, baik partai atau perorangan yang menggunakan sarana masjid dan musala untuk kepentingan pilitik praktis.***