SUARA CIREBON – Proses dalam rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Majalengka masih menjadi polemik.
Sampai-sampai Komisi I DPRD Majalengka melayangkan surat undangan pada KPU setempat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Seperti terlihat dalam surat nomor TU.00.03/193/DPRD tanggal 3 Februari 2023 yang ditunjukkan pada Forum Masyarakat Pemerhati Pemilu Majalengka.
BACA JUGA: Soal Penetapan Anggota PPS, KPU Majalengka Dinilai Teledor
Dalam surat itu disebutkan, bahwa RDP akan dilakukan pada Rabu (8/2/2023) Pukul 10 WIB dengan materi mekanisme rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Majalengka. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD H. Asep Eka Mulyana.
Sayangnya, RDP tersebut batal digelar, karena ketidakhadiran KPU Majalengka. Komisi I bahkan dibuat kesal dengan ketidakhadiran KPU memenuhi undangan tersebut.
Pasalnya KPU Majalengka dalam surat balasanya menyatakan bahwa Komisi I tidak memiliki wewenang mengundang untuk RDP.
BACA JUGA: Rekrutmen PPS di Majalengka Dituding Curang