SUARA CIREBON – Kabupaten Cirebon pda tahun 2023 ini akan melaksanakan hajat besar, yaitu pilwu serentak menjelang tahun politik 2024.
Perlu diketahui, pemilu dan pilwu merupkan pemilihan yang berbeda. Bahkan, payung hukum yang digunakan pun tidak sama.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, usai menghadiri pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Gebang di aula balai Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, kemarin.
“Kalau pilwu itu kan yang menjadi pedomannya perbup. Akan tetapi kalau pemilu itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Abdul Khoir, keberhasilan pilwu serentak akan menjadi barometer pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon.
Bawaslu Kabupaten Cirebon, kata dia, memungkinkan ada kerawanan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon, apalagi digelar pasca pelaksanaan pilwu serentak.
“Maka keberhasilan pilwu serentak akan menjadi barometer pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mulai Tebar Pesona, Bawaslu Kota Cirebon Imbau Parpol Jaga Etika