Terkait kerawanan pemilu tersebut, Abdul Khoir mengungkapkan, Kabupaten Cirebon menempati urutan keempat pada indeks kerawanan pemilu di tingkat Jawa Barat.
Sehingga, jelas dia, pihaknya telah memberikan catatan potensi kerawanan Pemilu 2024, seperti manipulasi data dan potensi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan gesekan itu terjadi, berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” harapnya.
Untuk itu, menurut Abdul Khoir, pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon menjadi tolok ukur untuk pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Jika pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon berjalan aman, damai, sukses tanpa ekses, kata Abdul Khoir, mungkin indikasi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon juga akan berjalan tanpa adanya kerawanan-kerawanan yang dikhawatirkan.
“Harapan kami adanya semangat dari masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu untuk memberikan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran itu,” pungkasnya.***