SUARA CIREBON – Kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun menjadikan kelas rawat inap bagi pemegang BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah mencapai 85 persen.
Persiapan yang dilakukan pihak RSUD Arjawinangun dalam penerapan KRIS sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 kemarin.
Sejumlah persiapan yang dilakukan tersebut, menyusul rencana Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penghapusan kelas 1,2 dan 3 untuk pemegang BPJS menjadi kelas standar atau KRIS.
BACA JUGA: Fantastis, Ada Kuota 2550 PPPK, PHNIC Desak Pemkab Cirebon Rebut Semua Kuota
Wadir Pelayanan RSUD Arjawinagun, dr Dewi Damayanti mengatakan, dari assesmen yang sudah dilakukan, kesiapan RSUD Arjawinangun untuk mengimplementasikan KRIS sudah 85 persen
Menurut Dewi, persiapan yang sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu itu tidak terlalu banyak mengubah segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dalam penerapan KRIS.
Pasalnya, ruang kelas 3 yang selama ini ada di RSUD Arjawinangun sudah sesuai standar KRIS, yakni terdiri dari 4 bed di setiap ruangnya.
BACA JUGA: RSUD Arjawinangun Raih Predikat Bintang Lima