“Penerapan KRIS itu tergantung dari pemerintah, kita memang sudah mempersiapkan karena sudah ada rencana penerapan kelas standar untuk (pemegang, red) BPJS,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sirudal RSUD Arjawinangun Permudah Pelayanan
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah akan mengimplementasikan KRIS dengan menghapus kelas 1,2 dan 3 BPJS.
Dalam penerapan KRIS, maka ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 kriteria yang telah ditentukan.
Rencananya, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.***
BACA JUGA: RSUD Arjawinangun Teken MoU dengan Universitas Yarsi, Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan