Karena, kata Mustofa, kendati Pansus Pemekaran Cirebon Timur ini dibentuk, pada ujungnya pun menghasilkan rekomendasi.
Bahkan, sambung Mustofa, yang dinginkan Pimpinan Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) ini tujuan utamanya bukan pansus, tetapi rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon.
“Karena pansus ini kan hasilnya juga rekomendasi bukan perda. Artinya rekomendasi itu ada dua jalan. Pertama rekomendasi pimpinan DPRD yang kedua rekomendasi DPRD. Bisa melalui pansus, bisa tidak melalui pansus, yang penting diparipurnakan,” terang Mustofa.
Sedangkan perwakilan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan dalam rapat tersebut mengatakan, alasan pihaknya menolak yaitu agar pembentukan Pansus Cirebon Timur Mandiri ini dapat melalui mekanisme.
“Bukan kita tidak merespons, justru kita sangat merespon tapi harus melalui mekanisme yang ada,” kata Sofwan.
Artinya, kata pria yang akrab disapa Opang ini, untuk merespons terbentuknya Cirebon Timur menjadi daerah otonom baru (DOB), DPRD Kabupaten Cirebon hanya butuh membuat rekomendasi ke eksekutif untuk membuat kajian pemekaran.
BACA JUGA: Pansus Cirebon Timur Mandiri Dibentuk Bulan Depan