Rapat paripurna mencabut sejumlah perda tersebut dihadiri Bupati Cirebon, H Imron dan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih.
Dalam rapat rapat paripurna tersebut juga membahas penyampaian keputusan evaluasi gubernur terkait APBD tahun anggaran 2023, penutupan masa sidang kesatu, pembukaan masa sidang kedua.
Kemudian, persetujuan DPRD terhadap raperda pencabutan beberapa perda lingkup urusan bidang pemdes, serta paripurna hantaran bupati terhadap raperda.
“Rapat paripurna yang digelar ini ada beberapa agenda, yang pertama terkait evaluasi gubernur keterkaitan APBD tahun anggaran 2023. Penutupan sidang kesatu, pembukaan sidang kedua, terus tadi ada hantaran terkait dua raperda pemrakarsa bupati dan dua raperda pemrakarsa DPRD,” jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana yang menjadi pimpinan pada sidang paripurna tersebut.
Rudiana juga menyiapkan, kaitan dengan rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda pencabutan beberapa perda lingkup urusan bidang pemdes, ada beberapa juga perda yang dicabut.
Perda yang dicabut DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, yakni :
1. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 57 tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2018.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron menjelaskan, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
“Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa,” katanya.***