Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut besaran iurannya :
– Kelas III Rp 35.000 per bulan.
– Kelas II Rp 100.000 per bulan.
– Kelas I Rp 150.000 per bulan.
Besaran iuran BPJS Kesejatan tersebut diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.***
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS
Page 3 of 3