Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan berencana menghapus kelas ruang rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, 3 dan diubah menjadi 1 kelas saja yaitu KRIS.
Rencana perubahan kelas ruang rawat inap BPJS Kesehatan menjadi KRIS itu pun mendapat respons dari masyarakat dengan mengisi kolom komentar suaracirebon.com yang memuat terkait informasi tersebut.
BACA JUGA: Penghapusan Ruang Rawat Inap Pasien BPJS, Rumah Sakit Wajib Sesuaikan 12 Kriteria KRIS
Jamal salah satunya. Ia meminta, jika ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan diseragamkan menjadi KRIS, maka iuran pun harus diseragamkan pula.
“Kenapa kelasnya dibikn seragam (kelas standar) sementara iurannya masih yg lama dipakai, harusnya seragam juga…….satu nilai….,” tulis Jamal di kolom komentar suaracirebon.com, Minggu, 12 Februari 2023.
Hal yang sama pun diungkapkan Mamik. Ia mempertanyakan soal iuran BPJS Kesehatan jika kelas rawat inap disamakan menjadi KRIS.
“Jika demikian kenapa iuran tidak disamakan saja?,” tukasnya di kolom komentar suaracirebon.com, Senin pagi, 13 Februari 2023.
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap Pasien BPJS Dihapus, Menkes Siapkan KRIS
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun memastikan, kendati akan beralih ke KRIS, iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap dan belum ada perubahan.
Hal itu ditegaskan, Ali Ghufron di kawasan DPR RI Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023.
Perubahan kelas ruang rawat inap BPJS Kesehatan menjadi KRIS ini dilaksanakan secara bertahap dan ditargetkan dapat teralisasi di seluruh rumah sakit di Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.
Tahapan perubahan rawat inap pasien BPJS Kesehatan menjadi KRIS tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2023 ini dan tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden.
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS
Belum adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan terkait rencana KRIS ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk itu, pada tahun 2023 ini pun belum ada rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan terkait KRIS tersebut.
Besaran iurannya masih sama seperti tahun 2022. Bahkan, jaminan iuran BPJS Kesehatan ini akan terjaga hingga tahun 2024 mendatang.
Lantas, berapakah iuran BPJS Kesehatan tersebut?
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap BPJS Bakal Dihapus Diganti KRIS, RSUD Arjawinangun sudah Siap
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut besaran iurannya :
– Kelas III Rp 35.000 per bulan.
– Kelas II Rp 100.000 per bulan.
– Kelas I Rp 150.000 per bulan.
Besaran iuran BPJS Kesejatan tersebut diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.***
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS