“Dia berhak menerima keadilan. Kalau bisa dibebaskan,” tutur salah seorang drai mereka yang menolak menyebutkan jati dirinya.
Sementara di dalam ruang sidang, majelis hakim masih membacakan putusan yang cukup tebal terhadap Ferdy Sambo.
Hingga kini, majelis hakim terus membacakan alasan-alasan dari keputusan yang diambil dan akan dibacakan di bagian akhir putusan.
BACA JUGA: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Majelis hakim telah mengungkapkan kalau unsur perbuatan pembunuhan berencana ang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, ajudannya telah memenuhi persyaratan.
Disebutkan, dalam pembunuhan itu, Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J dengan menggunakan pistol jenis Glock dan memakai sarung tangan hitam.
Sementara Ferdy Sambo terlihat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ia mengenakan kaca mata dan kemeja warna putih.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana